Sabtu, 08 Desember 2012



HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

A. HAK ASASI MANUSIA

1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyataka bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 dijelaskan tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai berikut :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
a. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. kodrat manusia dalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
b. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam; Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Istilah hak asas imanusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Istilah Natural Right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.

2. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembanganya dapat kita lihat berikut ini :
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada masa sejarah
1. Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum Masehi)
2. Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum Masehi).
3. Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristotoles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
4. Perjuangan Nabi Muhammad SWA. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).

b. Perkembangan hak asasi manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut.
1. Tahun 1215, munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung. Terjadi pada pemberintahan Raja John, yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan. Tindakan Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna Charta membatasi kekuasaan Raja John di Inggris.
2. Tahun 1628, keluarganya piagam “Petition of Right” Dokumen ini berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Hak-hak tersebut adalah
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.







3. Tahun 1679, munculnya “Habeas Corpus Act”. Dokumen ini merupakan Undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut.
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. Tahun 1689, “Bill of Right” Merupakan Undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II. Bill of Right ini merupakan Undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang :
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, Undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan-nya masing-masing.
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

5. Perkembangan hak asasi manusia di Amerika Serikat, Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerika didasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak miliki (properti). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United States. Di Amerika Serikat perjungan hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai imigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebgai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.
6. Perkembangan hak asasi manusia di Prancis, Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des roits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”. Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa Dalam revolusi ini, muncul semboyan Liberty, Egality, dan Fraternity (Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan). Pada tahun 1791. Deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi Prancis.
7. Atlantic charter tahun 1941, Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan):
a. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion);
b. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
d. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)

Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia yang mendasar.
8. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satusama lain dalam persaudaraan”

Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Setiap negara pun juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau Undang-undang dasarnya.
9. Hasil sidang majelis umum PBB tahu 1966, Tahun 1966, dalam sidang Majelis Umum PBB, telah diakui covenants on Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Convenants tersebut antara lain:
a. The International on Civil and Political Right. Yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik, 1966);
b. The International Convenant on Economic, Social, and cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya (konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya, 1966);
c. Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Right Commite PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 (tiga) generasi hak asasi manusia, sebagai berikut :
a. Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di duia Barat (Eropa), contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan dimuka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.







c. Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaan.
d. Generasi keempat hak asasi manusia, generasi keempat ini mengkritik peranan negar yang sangat dominan dalam proses pembangunan berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Pemikiran hak asais manusia generasi keempat dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asian People and Government.

3. HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 alinea pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama yang berbunyi “.. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak sebagai bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea empat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sila kedua Pancasila,kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

c. Batang tubuh Undang-undang dasar 1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

d. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai Undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah : 1. Hak untuk hidup, 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,3. Hak keadilan, 4. Hak kemerdekaan, 5. Hak atas kebebasan informasi, 6. Hak keamanan, 7. Hak kesejahteraan,8. Kewajiban, 9. perlindungan dan pemajuan.

e. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-undang nomor 39 Tahun 1999. adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup (Pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5. hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 28-35)
8. hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
9. hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44).
10. Hak wanita (Pasal 45-51)
11. Hak anak (Pasal 52-66)

4. PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)










Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum dan berkedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 200 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di indonesia. Lembaga-lembaga ini mengonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menuntut keadilan, dan sebagianya. Berapa contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
a. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan),
b. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia).
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan
d. Human Right Watch (HRW)

1. Konvensi internasional tentang hak asasi manusia
Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berikut :
a. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam sidang umum PBB 10 Desember 1945.
b. International Covenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Intgernasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966.
c. Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
d. African Charter on Human and People’ Rigths (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
e. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
f. Bangkok Declaration Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan negara di kawasan itu. Dalam deklarasi in imempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain: Universality, Indivisibility, hak asasi manusia, antara lain: Universality, Indivisibility, Interdependence, Nonselectivity, Objectivity, dan Right to Development.
g. Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993. Selain deklarasi, perjanjian dan piagam sebagaimana di atas, masih banyak lagi instrumen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh masyarakat Internasional baik yang terhimpun dalam organisasi PBB, organisasi regional, atau kelompok negara.









2. Keikusertaan Indonesia dalam konvensi internasional

Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Dengan meratifikasi berbagai instumen internasional mengenai hak asasi manusia berarti Indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia. Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, (diratifikasi dengan undang-undang Nomor 59 Tahun 1958).
b. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention on the Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958).
c. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on the Elimination of Discriminatin Against Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984).
d. Konvensi Hak Anak –Convention on the Rights of the Child (diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990).
e. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahannya –Convention on the Prohibitin of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (diratifikasi dengan Keppres No. 58 Tahun 1991).
f. Konvensi Internasional terhadap Antiapartheid dalam Olahraga International Convention Against Apartheid in Sports (diratifikasi degnan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1993).
g. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atua Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Torture Convention (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998)
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perindungan Hak untuk untuk Berorganisasi – ILO Convention No. 87 Concering Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 83 Tahun 1998).
i. Konvensi internasional tentang Penghapusan semua Bentuk Diskiminasi Rasial – Convention on the Eliminatio of Racial Discrimination (diratifikasi dengan Undang-Undangan nomor 29 Tahun 1999).
j. Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women) telah menjiwai keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

B. RULE OF LAW

1. Pengertian Rule Of Law
Negara Hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad kemudian-19 dan kemudian 20. Oleh karena itu,negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum antara lain adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, dan legalitas hukum. Di negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada Undang-undang dasar (konsitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga yang berbunyi ; “negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang secara jelas bahwa Negara Kesatua Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”.
Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Gagasan bahwa kekuasan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan dipihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa di dalam gagasan konstitusionalisme, isi dari pada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu.
1. Konstitusi itu membatasi kekuasan pemerintah atau penguasa agartidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya;
2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

Konsitusi atau undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Government by law, not by men (pemerintahan berdasarkan hukum bukan oleh manusia).












a. Pengertian Negara Hukum

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atau hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemberintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian. Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Di negara hukum, hukum tidak hanya sekadar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasan. Bila sekadar formalitas, hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang. Contoh, pada masa lalu presiden sering membuat “ Keppres”;
“Sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan Keppres tersebut presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “ rasa keadilan masyarakat”.

Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konsitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusioanalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai suatu konsep yang unik sebab tidak ada konsep misalnya negara politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya sistem hukum, penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, dalam negara yang berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem anturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

b. Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal
    sebagai Trias Politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commision of Jurits pada konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
1. Perlindungan konstitusional, dalam artinya bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu
    harus     menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4. Pemilihan umum yang bebas
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6. Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu ;
1. Perlindungan HAM,
2. Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara, dan
3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.






Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 (tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut ;
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2. Asas legalitas, Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3. Pemisahan kekuasaan, Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan, dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Fungsi kenegaraan dijlankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang palng penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi saran apenindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu ;
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negar hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan para peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme.
2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak, Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasan lain terutama kekuasan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Legalitas dalam artinya hukum dalam segala bentuknya, Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Indonesia Adalah Negara Hukum
a. Landasan yuridis negara hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Perumusan negara hukum Indonesia adalah ;
a. Negara berdasar atau hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka.
b. Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas, tidak absolut.

Dalam hal tujuan bernegara, negara bertugas dan bertanggung jawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Negara juga memiliki dasar dan sekaligus tujuan yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD1945, sebagai berikut ;
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perkonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib itu di Indonesia dituangkan dalam Ketetapan MPR. No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.






Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut ;
1. Undang-undang dasar 1945
2. Ketetapan majelis permuysawaratan rakyat republik Indonesia.
3. Undang-undang ;
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5. Peraturan pemerintah;
6. Keputusan presiden;
7. Peraturan Daerah.

Penjelasan dari masing-masing aturan perundangan tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Undang-undang dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara repubik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia merupakan keputusan majelis permusyawaratan rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden untuk melaksanakan Undang-undang dasar 1945 serta ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia.
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut. Dewan perwakilan rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan. Jika ditolak dewan perwakilan rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut. Harus dicabut.
5. Peraturan pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6. Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
b. Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

b. Politik Hukum Indonesia
Politik hukum Indonesia yang dimaksudkan di sini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Kebijakan penyelenggaaan bernegara pada masa lalu dituangkan dalam naskah GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai haluan negara dalam penyelenggaraan bernegara dan pembangunan nasional. Pada masa sekarang sehubungan dengan MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN maka haluan negara tentang penyelengaraan bernegara menjadi tugas dan tanggung jawab presiden pilihan rakyat untuk merumuskannya dalam suatu rencana pembangunan.

c. Sasaran Politik Hukum Nasional
Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau bias gender) terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah,serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan.

d. Hubungan negara hukum dengan demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno menyatakan adanya 5 (lima) ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas,
4. Prinsip mayoiratas, dan
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.